Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi Perhubungan (Komisi V) DPR, Muhammad Aras meminta Pemerintah dan maskapai penerbangan Sriwijaya Air untuk segera memenuhi hak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak, yang jatuh di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Sabtu (9/1/2020).
“Mohon kepada yang terkait agar hak-hak dari keluarga penumpang betul-betul bisa di percepat untuk ditangani, sehingga duka yang mendalam dari seluruh keluarga korban bisa terobati,” kata Aras saat dihubungi jurnalbabel.com, Minggu (10/1/2020).
Aras mengaku sudah mendapat informasi bahwa dari PT Jasa Raharja, perusahaan negara yang menangani asuransi kecelakaan penumpang, segera dilakukan ganti rugi atau santunan kepada pihak korban maupun keluarga korban kecelakaan ini.
Meski dari pihak pemerintah sudah memastikan memberikan ganti rugi, Aras mengatakan pihak maskapai tidak boleh lepas tanggungjawab.
“Tentu dari pihak maskapai harus bertanggungjawab memberikan keringanan kepada keluarga korban,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan berdasarkan Permenhub No. PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp 1,25 miliar. (Bie)