Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, menilai permintaan berbagai kalangan agar harga tes negatif Covid-19 dengan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) jauh lebih murah dari harga yang berlaku saat ini atau dibawah Rp 275-300 ribu, merupakan implementasi perintah konstitusi.
“Proposisi untuk meminta agar harga PCR itu sementinya jauh lebih murah dibandingkan yang ada saat, itu bukan semata-mata karena hitung-hitungan ekonomis. Tapi itu menurut saya implementasi dari semangat yang sesuai dengan perintah konstitusi,” ungkap Hendrik Lewerissa saat rapat dengar pendapat Komisi VI DPR bersama PT BioFarma, PT Kimia Farma, PT Indo Farma dan PT Phapros di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Politisi Partai Gerindra ini mengajak sekaligus mengingatkan kembali bahwa salah satu tujuan bernegara kita adalah memajukan kesejahteraan umum yang juga diperintahkan dalam konstitusi.
Sehingga, legislator asal Maluku ini menambahkan tidak arif dan bijaksana apabila rakyat dalam kondisi susah di eksploitasi secara ekonomis.
“Padahal ada cara lain yang bisa kita lakukan untuk memajukan kesejahteraan tidak mengurangi kesejahteraan dia (masyarakat-red). Saya kita itu jauh lebih arif dan bijaksana bagi penyelenggara negara BUMN,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PC sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali, sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000, yang berlaku mulai 27 Oktober 2021.
Di dalam SE itu disebutkan bahwa tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit. (Bie)