Jakarta, JurnalBabel.com – DPR dan pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020. Sebab itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrik Lewerissa, mendesak RUU tentang Provinsi Kepulauan masuk dalam pembahasan Prolegnas prioritas 2020.
Pasalnya, kata legislator asal daerah pemilihan Maluku ini, RUU yang diusulkan oleh DPD RI lalu menjadi RUU inisiatif DPR ini, sudah dua periode anggota DPR belum juga selesai pembahasannya.
“Sebagai wakil rakyat dari provinsi kepulauan, penting untuk memperjuangkan masuk Prolegnas. Tentu lebih utama masuk Prolegnas prioritas 2020,” ujar Hendrik Lewerissa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Berdasarkan data rekapitulasi daftar usulan RUU Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020 di DPR, RUU Provinsi Kepulauan dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kepulauan, tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.
Menurut Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini, RUU Provinsi Kepulauan menjadi aspirasi yang mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat di daerah-daerah provinsi kepulauan tersebut. Karena, selama ini masyarakat kepulauan merasa perlakuan negara terhadap kebijakan politik anggarannya masih pendekatannya daratan atau kontinental.
Sementara daerah kepulauan rentan kendali, tantangan geografis dan lainnya memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah daratan.
“Jadi kalau anggaran cuma dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas daratan, itu tidak adil bagi masyarakat daerah kepulauan yang wilayahnya lebih luas lautan dari pada daratan,” katanya menyesalkan.
Anggota Komisi VI DPR ini menegaskan jika masih pendekatannya kontinental terhadap daerah kepulauan berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan, maka masyarakat daerah kepulauan sulit berkembang maju.
“Berdiri sama tinggi, duduk sama rendah dengan provinsi lain. Karena sistimnya masih begitu, itu harus dirubah. Apa instrumen perubahannya, ya melalui UU,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby