Jakarta, JurnalBabel.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
Hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam siaran persnya, ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama, terkait kinerja Kejagung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.
Pertama, Kejagung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.
Kedua, Kejagung terkesan ingin “melindungi” Pinangki Sirna Malasari. Ada dua indikasi dua kejadian yang menjadi dasar dugaan tersebut. Yakni penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.
Berikurnya wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari.
Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Kejagung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra.
Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang bahwa Dr. ST Burhanuddin S.H., M.H. telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.
(Bie)