PANGKALPINANG, JURNALBABEL- Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Deddy Yulianto menyebut kasus penambangan ilegal (illegal mining) saat ini sudah menggurita di Babel. Tak bisa lewat perusahaan, para pelaku tak sedikit memanfaat masyarakat sebagai tameng dengan alasan sekedar cari makan.
Parahnya, usai menguras kekayaan alam, para pelaku termasuk para cukong kemudian meninggalkan kawasan dalam keadaan rusak berat.
Deddy tak menampik jika sedikit pengusaha yang jujur dalam berbisnis pertimahan dan banyak pengusaha yang curang dalam bisnis kekayaan alam Babel tersebut.
“Yang jujur, produksinya sesuai dengan hasil kerja tambang mereka sendiri. Sedangkan yang ingin instans berlomba-lomba mencari pasir timah dengan segala cara, baik itu menjarah IUP (Izin Usaha Penambangan) atau dengan cara menyuruh masyarakat dengan alasan mencari makan, dan ada juga yang lewat koodinasi untuk membacking di daerah-daerah terlarang seperti hutan lindung, aliran sungai, laut dan sebagainya. Sementara pejabat berwenang pura-pura pejam mata, jelas-jelas sudah melakukan illegal minning. Itulah kondisi riil selama ini,” ungkap Deddy Yulianto melalui rilis ke Jurnalbabel, Minggu, (21/10/2018).
Sebagai wakil rakyat di DPRD Babel, kata Deddy, pihaknya sudah bersuara lantang terkait permasalahan ini dalam fungsi pengawasan namun eksekusinya di tangan eksekutif.
“Akankah Babel dibiarkan seperti ini terus? Para pengusaha berlomba-lomba mengeksploitasi sumber daya alam Babel dengan membabi buta,” tegas Dedy.
“Illegal minning sudah menggurita di Babel, tak hanya dalam IUP perusahaan, kawasan hutan lindung, belakang sekolah, aliran sungai pun dihajar. Tidak bisa lewat perusahaan, mereka memanfaatkan masyarakat sekitar untuk melakukan penambangan. Itu kondisi riil di lapangan. Setelah itu, setelah habis dieksploitasi di tinggal begitu saja. Perusahaan-perusahaan yang menampung timah tidak bertanggungjawab akan reklamasi lahan tersebut, pejabat terkait hanya diam seribu bahasa karena mungkin sudah mendapatkan upeti dari para pengusaha-pengusaha yang telah tersistem dan terorganisir,” tukasnya lagi.
Untuk itu, menurut Deddy, sudah saatnya Gubernur membenahi carut-marut pertambangan di Babel dan mengembalikan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita butuh pemimpin dan pengusaha yang berdedikasi untuk Babel. Aparat juga kami minta tegas untuk membantu menertibkan. Bekerjalah di IUP masing-masing, jangan mengatasnamakan rakyat untuk menjarah IUP orang lain,” pungkasnya.
Terpisah, sumber di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, kepada media ini beberapa waktu lalu menyebutkan, persoalan pertambangan termasuk kehutanan saat ini sudah masuk ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk kedua ranah ini, mereka (KPK-red), kalau dulu bekerja fokus hanya sebatas verifikasi administrasi, tapi sekarang verifikasi lapangan. KPK akan melakukan cek langsung ke lapangan. Makanya kita tidak berani bermain-main dengan proses perizinan termasuk AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). (*/)
Editor: Stef Lopis