JurnalBabel.com – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Tentang Kelautan, Amin Ak, menyampaikan pembahasan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, harus dilakukan secara luas dan mendalam.
Pasalnya, kata Amin, berdasarkan Surpres (Surat Presiden) yang sampaikan ke DPR, ada tujuh Kementerian/Lembaga terkait pembahasan RUU ini.
“Makanya ini pakai Pansus, nanti pembahasannya harus benar-benar komprehensif. Salah satunya tentu bagaimana daerah dalam hal ini ikut berperan menjadi bagian, ya mereka menjadi subjek,” ujar Amin Ak seperti di kutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (16/11/2023).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengungkapkan, dilihat dari kajian naskah akademis pada RUU Kelautan, maka akan muncul kesan bahwa peraturan ini sebatas terkait penanganan keamanan laut dan penyelesaian hukum-hukumnya.
Meski begitu Amin optimistis bahwa penyusunan RUU Kelautan akan dibahas dalam berbagai sisi lantaran banyaknya kementerian/lembaga yang terlibat.
“Kesannya di sini kan memperkuat peran Bakamla yang nanti menjadi satu institusi yang bertangungjawab langsung kepada presiden. Karena ini Pansus dan K/L yang terkait sebagaimana dalam surpres, menurut saya ini bukan sekadar bicara soal penanganan keamanan laut dan juga penanganan hukum-hukumnya,” tambah politisi Fraksi PKS ini.
Disampaikannya pula bahwa tidak menutup kemungkinan RUU Kelautan juga akan memuat aturan mengenai pemberdayaan potensi laut, zona ekonomi eksklusif hingga terkait dengan peran kementerian dan lembaga yang terkadang tumpang-tindih.
“Kalau kena masalah saling lempar, kalau melihat peluang saling berebut, itu tentu nggak boleh terjadi. Hal yang paling mahal di kita itu kan masalah koordinasi. Kalau sekarang multiagency single task nanti di balik. Tugasnya cuma satu tapi menjadi rebutan banyak kementerian lembaga nanti di balik cukup satu agensi tapi multitask, biar efektif,” terangnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan koordinasi yang berbelit akan menyita energi dan membuat permasalahan tak kunjung usai.
Menurutnya, jika adanya penguatan kelembagaan dengan kewenangan yang jelas, maka dapat menuntun pada perbaikan yang luar biasa termasuk dalam konteks pemberdayaan, penanganan keamanan yang berkaitan juga dengan kedaulatan serta hubungannya dengan pemasukan-pemasukan devisa negara.
“Karena koordinasi dan sebagainya itu hal-hal yang menyita energi dan tidak selesai-selesai akhirnya kita ketinggalan dengan dinamika yang ada di lapangan. Tapi kalau kelembagaan ini dikuatkan dengan tupoksi yang kuat, kokoh dengan kewenangan yang jelas dengan tugas-tugas yang jelas menurut saya ini akan ada perbaikan yang luar biasa,” ujar Amin.
Menutup pernyataannya, Amin berharap nantinya Indonesia akan memiliki lembaga yang kokoh dan dapat mengoptimalkan potensi dan kedaulatan laut, mengingat Indonesia merupakan negara maritim.
Ia pun sempat menyinggung perlunya optimalisasi peran pemerintah daerah dan stakeholder dalam perumusan RUU Kelautan ini.
(Bie)