Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad menilai sebenarnya jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang kini dijabat oleh Edward Omar Sharif Hiariej tidak dibutuhkan.
Pasalnya, kata Suparji, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sudah ada direktur jenderal (dirjen), staf khusus dan staf ahli menteri, yang membantu Menteri dalam menjalankan tugasnya.
“Sebetulnya sudah ada dirjen, staf khusus. dan staf ahli menteri. Tetapi pembentukan Wamen menjadi preogratif Presiden,” kata Suparji Achmad, saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Meski demikian, lanjut Suparji, penunjukan tersebur diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham. Antara lain dalam mengkoordinasikan pembentukan Undang-Undang (UU), masalah lembaga pemasyarakata, imigrasi, hak atas kekayaan intelektual.
“Selain itu, diharapkan Wamen dapat secara produktif menyelesaikan masalah. Bukan membuat hal-hal yang kontraproduktif,” ujarnya.
Suparji menambahkan, sebagai Wamen hendaknya diberi peran dan tanggung jawab yang jelas. “Jadi jangan sampai sekedar diberi jabatan strategis tanpa peran strategis,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak hanya mengangkat enam orang menteri baru, tetapi juga menunjuk lima wakil menteri baru pada Rabu (23/12/2020l.
Kelima wakil menteri itu yakni Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Edward Omar Syarif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan, Harfiq Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN.
(Bie).