Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menilai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai kebijakan pemerintah yang positif.
Inpres tersebut mengatur untuk Kartu BPJS Kesehatan wajib dilampirkan bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik. Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
“Dalam kerangka gotong royong saya kira (kebijakan) positif,” kata Irma Suryani saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Irma menjelaskan, BPJS merupakan program subsidi silang. Terlebih menurutnya, BPJS tersebut sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat dengan adanya BPJS jadi bisa berobat terutama rawat inap,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih banyak yang tidak menyadari manfaat BPJS. Bahkan, ungkap Irma, masih ada masyarakat menjadi peserta BPJS dadakan.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang daftar BPJS kalau mau berobat atau saat sakit saja. Saat sakit buru-buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini mengklaim, menjadi peserta BPJS justru masyarakat diuntungkan. Menurutnya, program itu menguntungkan masyarakat miskin.
“Rasa-rasanya, jadi peserta BPJS tidak rugi malah untung, jika tidak miskin atau berkecukupan artinya bisa bersedekah secara tidak langsung dan bagi yang tidak kaya bisa mengurangi biaya berobat, bagi yang miskin bisa berobat gratis, itulah manfaatnya gotong royong,” jelasnya.
Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.
Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.
(Bie)