Jakarta, JurnalBabel.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dan Polri hingga periode DPR selanjutnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan waktu yang tersisa di masa jabatan DPR periode 2019-2024.
“Dengan demikian, Baleg memastikan tidak akan membahas RUU TNI-Polri hingga akhir periode 2019-2024,” ungkap Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, saat memimpin rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Agenda rapat tersebut adalah membahas tindak lanjut RUU yang menjadi tugas Baleg.
Wihadi menjelaskan selama sisa masa jabatan ini, Baleg akan melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan RUU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“RUU Ombudsman, kami (DPR) sudah menerima Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya, tinggal mengatur jadwal pertemuan dengan Menteri PANRB. Sementara itu, untuk RUU Wantimpres, kami masih menunggu DIM dari pemerintah,” jelas Anggota Komisi III DPR ini.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 27 Mei dan 7 Juni, Baleg mendapat penugasan untuk membahas lima RUU.
Di tempat yang sama, Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo, menyambut baik rencana kerja Baleg di sisa waktu satu bulan ini.
Ia berharap Baleg dapat cermat dalam membahas RUU yang berdampak besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Apakah dengan waktu yang hanya satu bulan ini bisa diselesaikan? Dalam setiap pembahasan kita perlu kehati-hatian,” jelasnya Firman.