Jakarta, JURNALBABEL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut remisi Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pakar Hukum Tata Nefara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan menilai, pencabutan remisi tersebut sebagai momentum untuk merevisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
“Pembatalan pemberian remisi ini juga sebagai pesan bahwa ada persoalan yang paling mendasar dalam Keppres 174/1999 yang selama ini menjadi dasar dalam perubahan status pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. Sebab hakikat remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana penjara, bukan perubahan status. Karena itu sudah masuk ranah grasi,” kata Jimmy melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2019).
Jimmy mendesak Keppres tersebut segera direvisi. Menurutnya, revisi Keppres akan menghindarkan kejadian serupa berulang kembali.
“Revisi Keppres 174/1999 harus segera dilakukan agar jangan sampai persoalan yang sama akan terulang kembali di kemudian hari,”ujarnya.
Presiden Dengar Aspirasi
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membeberkan ada dua alasan Jokowi mencabut remisi tersebut.
“Tentunya presiden mendengar aspirasi masyarakat,” kata JK dalam keterangan tertulis, Minggu (10/2/2019).
“Kalau pembunuhan wartawan kan ada dua, pertama kriminal, kedua karena merusak kebebasan pers,” ungkap JK.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kebijakan tersebut setelah mendengar berbagai masukan sebelum mencabut remisi tersebut.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/2/2019).
Susrama sendiri tanpa ampun menghabisi dengan keji dan biadab Prabangsa pada Januari 2009. Bersama 8 orang, Susrama berbagi tugas membunuh editor Radar Bali itu.
Prabangsa diculik, lalu dianiaya dan akhirnya dibuang ke laut. Mayatnya baru ditemukan beberapa hari setelahnya. Apa masalahnya? Susrama tidak terima dengan tulisan liputan dugaan korupsi di Bangli.
Alhasil, PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Susrama. Vonis itu bergeming hingga tingkat kasasi.
Satu dasawarsa berlalu, kabar mencengangkan datang dari Kemenkumham. Susrama hukumannya diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Alasannya? Susrama berkelakuan baik selama 10 tahun di penjara. (Joy)
Editor: Bobby