Jakarta, JURNALBABEL – Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, dilaporkan ke Bawaslu gara-gara menuding capres petahana Joko Widodo curang saat debat.
Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid menganggap laporan dialamatkan kubu Jokowi kepada kubunya adalah hal biasa.
“Pak Djoko Santoso kemarin dilaporkan sebelumnya juga ada Dhanil Anzar Simanjuntak juga dilaporkan. Bagi saya itu sudah biasa ini kan memang negara hukum siapapun boleh melaporkan,” kata Hidayat di gedung DPR, Kamis (21/2/2019).
Namun demikian, pria akrab disapa HNW ini pun menitiberatkan jika laporan ditunjukkan kepada anggota Dewan Pembina Gerindra itu harus berdasarkan fakta hukum.
Pasalnya, ia sangat mengkhawatirkan ada tebang pilih kasus seperti dialami oleh kubu Jokowi sering diadukan oleh pihaknya namun tak satupun ada yang diproses.
“Saya berharap pihak penegak hukum manapun menindak lajutinya juga dengan pendekatan hukum yang berkeadilan,” terang Wakil Ketua MPR ini.
Sebelumnya, Adi Prakoso, yang mengaku sebagai anggota Barisan Advokat Indonesia (Badi) di Bawaslu, melaporkan Djoko Santoso terkait pernyataan yang menyebut Jokowi curang saat berlaga di panggung debat kedua. Adi menuding Djoko melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Dia menyebut Djoko telah melanggar aturan itu karena menghina Jokowi.
“Melaporkan pelaporan UU (Nomor) 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilakukan diduga oleh Pak Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait ucapan beliau ke Ir Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin pasca-debat capres hari Minggu putaran kedua,” ucap Adi Prakoso.
“Di situ berbunyi penyelenggara dan tim kampanye dilarang untuk menghina seseorang terkait dengan suku, agama, ras, golongan, peserta pemilu lainnya. Konteks tuduhan curang yang disampaikan Pak Djoko Santoso itu termasuk penghinaan seseorang, apalagi terhadap capres yang kami anggap ya itu melanggar UU Pemilu,” ucapnya. (Joy)
Editor: Bobby