Jakarta, JurnalBabel.com – Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengaturan mudik lebaran 2020 akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Nantinya kedua aturan tersebut kata Fadjroel pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Namun masih kata Fadjroel bahwa orang yang mudik tersebut berstatus orang dalam pengawasan (ODP).
Hal itu ungkap Fadjroel seperti yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa agar orang yang mudik ke wilayahnya berstatus ODP dan diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari. Ridwan Kamil juga meminta pihak kepolisian mengawasi hal ini.
“Mudik tidak dilarang, tapi berstatus ODP dan diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” kata Fadjroel Rachman dalam acara diskusi di salah satu televisi berita swasta, Selasa (31/3/2020) malam.
Fadjroel menambahkan, Perpres dan Inpres itu nantinya juga mengatur masing-masing daerah dapat mengatur wilayahnya sendiri dalam penanganan penyebaran Covid-19. “Masing-masing Kepala Daerah boleh atur wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Fadjoel juga mengungkapkan bahwa pada mudik lebaran 2020 terdapat 6 juta pemudik. Jumlah tersebut katanya bukan seluruh karena ingin mudik, tetapi karena kehilangan pekerjaan akibat Covid-19.
“6 juta pemudik bukan karena ingin mudik tapi karena tidak memiliki pekerjaan,” ungkapnya. (Bie)
Editor: Bobby