Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menyoroti minimnya perlindungan terhadap pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.
Ia menilai, kasus yang dialami Amsal Sitepu menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap jenis pekerjaan non-konvensional.
Ashabul mengungkapkan, kasus yang menimpa pekerja kreatif tersebut menunjukkan adanya kekosongan regulasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi di sektor ekonomi kreatif.
Ia menilai, karakter pekerjaan kreatif yang berbeda dari sektor konvensional belum sepenuhnya dipahami dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan.
“Kasus yang dialami saudara Amsal ini menunjukkan bahwa pekerja kreatif di republik ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujar Ashabul dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang dihadapi pekerja kreatif adalah belum adanya standar yang jelas dalam menentukan valuasi atau nilai pekerjaan. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pada persoalan hukum.
“Dalam pekerjaan kreatif seperti videografer, belum ada standar yang jelas untuk mengukur nilai pekerjaan. Ketika mengajukan kerja sama, bisa saja dianggap tidak wajar, padahal memang belum ada ukurannya,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut membuat pekerja kreatif berada pada posisi rentan, terutama ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum atau mekanisme administrasi yang belum mengakomodasi karakter pekerjaan mereka.
Oleh karena itu, Legislator Fraksi PAN itu juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Kementerian perlu melihat secara serius bagaimana perlindungan terhadap profesi pekerja kreatif ini, karena karakter pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan konvensional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlindungan terhadap para pelaku di dalamnya menjadi sangat penting.
“Jangan sampai mereka yang justru berkontribusi dalam ekonomi kreatif malah terjebak dalam persoalan hukum karena tidak adanya kejelasan aturan,” tambahnya.
Komisi IX, lanjut Ashabul, akan terus mendorong pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk dengan hadirnya berbagai profesi baru di sektor kreatif.
“Kita ingin negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membuat mereka rentan,” pungkasnya.
