Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menyoroti kejadian kebocoran data yang terus berulang di Indonesia. Kali ini, diduga 34 juta data paspor bocor.
Sukamta menyatakan, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kian berkurang.
“Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 150 juta,” ujar Sukamta saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (7/7/2023).
Sukamta lantas menyinggung kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia sebelumnya. Di mana, saat itu mayoritas pembobolan data dilakukan oleh akun anonim bernama Bjorka.
“Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, 1,3 miliar data SIM card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome,” tuturnya.
Menurut Sukamta, kebocoran data paspor ini lebih parah dari yang terjadi sebelumnya. Pasalnya, kejadian ini mencoreng nama Kominfo serta negara Indonesia.
Adapun server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kominfo.
Dia pun menuntut Kominfo untuk bertanggung jawab dan menjelaskan kepada publik mengenai kasus ini.
Sementara itu, Sukamta menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah.
“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital,” jelas Sukamta.
“Pemerintah dalam hal ini Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakam kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkam sistem dan infrastruktur,” sambungnya.
Sebelumnya, dugaan kebocoran dan jual beli data paspor diungkap oleh akun Twitter @secgron pada Rabu (5/7/2023).
Data yang dibocorkan antara lain meliputi nomor paspor, nama, tanggal berlaku, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lainnya.
“Buat yang udah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru aja dibocorkan & diperjualbelikanm” tulis akun @secgron. “Ini @kemkominfo sama @BSSN_RI selama ini ngapain aja ya?” tulis akun tersebut.
Menurut dia, dalam portal itu, pelaku memberikan 1 juta data sebagai sampel.
Pihak penjual data tersebut yang tertera nama Bjorka, mengklaim mengumpulkan 34,9 juta data paspor WNI yang ukurannya sekitar 4 GB dalam kondisi terkompres. Data dalam format CSV itu dijual 10.000 dollar Amerika Serikat.
Sumber: kompas.com