Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Achmad, mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Sebab tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.
Ia menyebut, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.
“Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang,” kata Suparji seperti dilansir dari sindonews.com, Minggu (1/10/2023).
Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Prof. Suparji perlu ada sebuah aksi nyata yang membuat jera para pelakunya. Pasalnya, kasus ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.
“Sejauh ini memang ketika anak berhadapan dengan hukum, itu akan menimbulkan efek jera, itu akan malu akan takut ya. Itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak,” ujarnya.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini menambahkan, permasalah saat ini terkait dengan bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurutnya perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.
“Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika pelakunya anak-anak ya, apakah bisa dijerat atau tidak? memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara, akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan,” ucapnya.
(Bie)