Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, menilai Kasus Nyoman Sukena, warga Abiansemal, Badung, Bali, yang dipenjara akibat memelihara Landak jawa (Hystrix javanica), seharusnya tidak dikenakan pasal pelanggaran. Sebab, tindakannya masuk dalam kategori pelestarian.
Menurutnya, Nyoman sedianya cukup diarahkan dan dibina tanpa harus dikenakan sanksi pidana apalagi dipenjarakan.
“Peristiwa warga Bali yang memelihara landak sebenarnya dapat dikategorikan upaya pelestarian melalui penangkaran. Hanya tanpa izin karena ketidaktahuan mereka dan penangkarannya terbukti berhasil, semestinya tidak dikenakan pasal pelanggaran tetapi harus diarahkan dan dibina,” ujar Bambang Purwanto kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Politisi Partai Demokrat ini merasa kejadian yang menimpa Nyoman harus menjadi perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.
KLHK, kata Bambang, harus mengevaluasi para petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di setiap daerah lantaran kurang proaktif turun ke lapangan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Petugas BKSDA di wilayah itu kurang proaktif turun kelapangan memberikan sosialisasi masyarakat. Akibatnya masyarakat berniat baik justru dikenakan pasal pelanggaran yang semestinya dibina agar landak tidak punah,” katanya.
Legislator asal dapil Kalimantan Tengah ini berharap, ke depan adanya sosialisasi lebih masif kepada masyarakat terkait regulasi soal perlindungan satwa langka. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui jika untuk menjaga kepunahan satwa langka salah satunya ialah melalui penangkaran dengan mengurus izin.
“Ternyata banyak masyarakat yang belum tau bahwa menjaga kepunahan satwa langka salah satunya melalui penangkaran dengan mengurus izin penangkaran,” pungkasnya.
Sekedar informasi, I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yakni dengan memelihara landak yang dilindungi tanpa memiliki izin. Nyoman Sukena dipenjara sebab memelihara landak jawa.