Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) memperketat regulasi persyaratan travel umrah. Regulasi tersebut, mencakup persyaratan memperoleh lisensi hingga sertifikasi.
Hal tersebut menyusul berulang kalinya terjadi kasus penipuan berkedok perjalanan umrah di Indonesia. Terbaru, dilakukan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri, dimana pemiliknya yakni Mahfudz Abdullah (52) merupakan seorang residivis.
“Persyaratan untuk memperoleh lisensi dan sertifikasi untuk memastikan kepatuhan dan kualitas layanan. Perlu dievaluasi semua regulasi yang ada,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Minggu,(2/4/2023).
Jika regulasi tersebut sudah baik, lanjut dia, langkah yang harus dilakukan pemerintah selanjutnya ialah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap travel umrah.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mendesak agar Kemenag membentuk tim investigasi untuk menangani keluhan dan pengaduan dari konsumen terkait travel umrah yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk ini bisa melibatkan pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Kemenag untuk membuat daftar travel umrah yang berlisensi dan terpercaya. Hal ini diperlukan agar konsumen bisa memilih travel umrah yang dipercaya dan memiliki reputasi baik.
“Lalu memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen. Termasuk hak untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan ganti rugi jika mereka mengalami kerugian akibat dari praktik bisnis yang tidak sah oleh travel umrah,” pungkasnya. (Bie)
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan ditelantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar. Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jemaah lain yang menjadi korban penipuan. Sebab, PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis. (Bie)