Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengecam sekaligus mengungkit sikap merasa kebal hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Saya sangat prihatin dan mengecam tindakan biadab yang dilakukan oleh anak anggota polisi yang menganiaya mahasiswa. Tindakan tersebut tidak hanya merusak citra kepolisian sebagai institusi yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi juga melanggar HAM dan kemanusiaan,” kata Rano Alfath kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Legislator Fraksi PKB itu menilai harus ada sanksi dan tindakan tegas, baik kepada tersangka dan juga terhadap anggota yang diduga melakukan pembiaran terhadap penganiayaan. Ia meminta sanksi yang diberikan setimpal kepada tersangka untuk memberikan efek jera.
“Terlebih ketika anggota Polri yang ada di tempat itu bukannya melerai namun tinggal diam melakukan pembiaran. Saya apresiasi Pak Kapolri dan Kapolda Sumut yang sudah gerak cepat menangani kasus ini, tapi saya tetap mendesak agar tersangka penganiaya diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, dan anggota yang melakukan pembiaran juga harus disanksi etik,” ujar Rano.
Rano mengaku prihatin dengan kejadian penganiayaan yang menyeret anak perwira Polda Sumut itu. Ia berharap kasus yang mengemuka dapat ditindaklanjuti sampai akhir supaya tak ada lagi pihak yang merasa kebal terhadap hukum.
“Adanya relasi kuasa yang timpang antara anak pejabat dan masyarakat biasa membuat kasus penganiayaan ini jadi marak karena mereka merasa kebal hukum dan tidak akan ditangkap. Saya harus tekankan tidak ada yang kebal di mata hukum,” kata Rano.
“Saya minta masyarakat tidak segan untuk melaporkan kasus kekerasan apapun kepada pihak kepolisian atau penegak hukum. Melaporkan kasus tersebut adalah langkah awal yang penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan juga untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan,” imbuhnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (26/4/2023).
Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Baca juga:Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin Buntut Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Dudung menerangkan AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.
Anak dari AKBP Achiruddin yang melakukan penganiayaan yakni Aditya Hasibuan. Aditya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sekarang ditarik ke Polda Sumut. Alasannya karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu kedua pihak sebelumnya juga saling lapor di Polrestabes Medan. (Bie)