Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan setuju masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa periode atau menjadi 10 tahun.
Hal tersebut sama dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang berbunyi “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”
Namun ketentuan Pasal 22 tersebut dihapus dalam UU MK yang baru menjadi diatur dalam Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang berbunyi “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.”
“Saya setuju masa jabatan hakim MK 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali menjadi 10 tahun,” kata Supriansa dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) RUU tentang perubahan keempat UU MK dengan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Dr. Maruarar Siahaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Supriansa setuju masa jabatan Hakim MK kembali menjadi 10 tahun karena kejiwaan seseorang bisa berubah dalam waktu yang pendek, meskipun manusia tidak lepas dari salah dan khilaf.
Namun, lanjut dia, hakim itu ibarat perwakilan Tuhan turun ke bumi maka tidak boleh salah dalam mengambil keputusan sebuah perkara.
“Tetapi simbol wakil Tuhan maka dia tidak boleh salah. Maka kejiwaannya harus benar,” tegas anggota badan legislasi DPR ini.
Maka dari itu, politisi Partai Golkar ini tidak setuju dengan ketentuan Pasal 27C ayat 1 dan 2 draf RUU MK. Ayat 1 berbunyi “Hakim konstitusi yang sedang menjabat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatannya oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).”
Ayat 2 berbunyi “Selain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu- waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga yang berwenang.”
“Jadi kalau diubah ini 5 tahun kemudian tetap dilakukan pemilihan, itu bukan lagi evaluasi, tetapi dilakukan pemilihan ulang kembali,” ucapnya.
“Hakim yang ada sekarang, boleh mendaftar kembali untuk dipilih kembali 1 kali lagi menjadi 10 tahun. Kenapa, karena itu bahwa hakim itu ibaratnya perwakilan tuhan turun ke bumi,” tegasnya. (Bie)