Jakarta, JurnalBabel.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) bekerja sama dengan program Arise+ Indonesia mengembangkan dan memperluas produk-produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia.
Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Modica, Italia dalam rangka misi pembelajaran (study mission) pada 21—23 September 2022 untuk mendalami cara-cara mengembangkan cokelat Modica sebagai produk IG negara tersebut. Italia merupakan negara yang memiliki Perlindungan Indikasi Geografis (Protected Geographical Indication/PGI) paling besar di Eropa.
Kunjungan kerja ini dilakukan Kemendag bersama dengan delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kakao Berau, Sekjen Dewan Kakao Indonesia, serta didampingi Atase Perdagangan Roma dan Indonesian Trade Promotion Center Milan.
“Dari kunjungan ini, delegasi Indonesia mempelajari cara Italia mengembangkan cokelat Modica sebagai produk IG hingga mampu berkembang pesat dan menumbuhkan industri makanan yang maju dan dibanggakan,” ujar Direktur Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur Ni Made Ayu Marthini.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Delegasi Indonesia melakukan dialog dengan Pemerintah Daerah Modica, Consortium Chocolate Modica, Sekolah Gastronomi Modica, Museum cokelat, butik dan pabrik cokelat, serta retailer produk Kakao Modica.
“Pembelajaran penting yang kami dapat dari Modica adalah sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memajukan produk IG coklat Modica. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG/konsorsium) menjaga tradisi dan kualitas produk, pemerintah daerahnya melakukan promosi dan pemasaran, serta bersama pemerintah pusat membentuk kelembagaan dan mekanisme agar IG yang terdaftar terlindungi. Selain itu kebanggaan masyarakat Italia akan PIG ini adalah kunci yang menjadikan produk dengan IG dicintai, dikonsumsi, dan dipasarkan dengan maksimal, yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan artisan mereka,” ungkap Made.
Sebagai negara yang memiliki PGI paling besar di Eropa, Italia memiliki 879 produk IG dari total 3310 produk IG yang terdaftar di Uni Eropa. Perlindungan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para petani dan artisan pemilik IG, tetapi juga menjaga kualitas produk, originalitas, keunikan, dan tradisi.
Cokelat Modica merupakan salah satu cokelat yang mendapat perlindungan IG di Italia. Keunikannya adalah terjaganya tradisi ratusan tahun sejak 1746, dimana tradisi coklat diperkenalkan oleh Spanyol yang membawanya dari Amerika Latin. Proses pembuatan cokelat Modica memadukan kakao murni dengan gula dengan persentase 50:50 sampai 99:1.
Selain itu, cokelat Modica diproses dalam keadaan dingin tanpa menggunakan lemak tambahan, hanya lemak cocoa (cocoa butter) yang secara alami terdapat pada biji kakao.
“Tradisi pengolahan sejak ratusan tahun dan komposisi unik inilah yang menjadi kekuatan narasi atau cerita yang bernilai tinggi dari cokelat cokelat Modica tersebut, sehingga layak didaftarkan dan dilindungi di Italia atau PGI,” imbuh Made.
Perkembangan cokelat Modica juga sangat pesat dan berkontribusi besar bagi industri ekonomi wisata. Hanya dalam jangka waktu 10 tahun, di Modica berkembang menjadi 750 penginapan dari sebelumnya hanya terdapat 56 penginapan kecil (hotel bed & breakfast). Hal ini karena cokelat modica menjadi salah satu atraksi menarik bagi turis yang datang ke Modica.
Dewan Kakao Indonesia dan MPIG Kakao Berau berharap, dari misi kunjungan terjalin kemitraan lebih luas antara cokelat Modica dengan MPIG Kakao Berau yang saling menguntungkan. Beberapa artisan cokelat Modica saat ini telah menggunakan Kakao dari Berau, Kalimantan Timur, yang menghasilkan cokelat prima.
“Kami berharap ekspor Kakau Berau akan semakin tinggi ke Italia, dan industri coklat Indonesia juga berkembang luas,” pungkas Made.
Sejumlah upaya yang dilakukan Kemendag sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan produk IG ke depannya, yaitu dengan menyosialisasikan serta mengajak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran terhadap produk IG, serta bangga dengan produk IG Indonesia. Selain itu, mempromosikan produk IG tidak hanya dilakukan di dalam negeri tetapi luar negeri.
IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Hingga saat ini terdapat total 120 produk yang terdaftar sebagai IG di Indonesia yaitu 105 produk IG domestik dan 15 produk luar negeri. Misalnya, Kopi Gayo, Kopi Kintamani, Kopi Manggarai, Gula Kelapa Kulonprogo, Lada Munthok, Vanila Alor, dan Kakao Berau. Sejak 2019 hingga kini telah diadakan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi, advokasi, dan promosi. (Sep)