Jakarta, JurnalBabel.com – Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiat, meluruskan beredar kabar dipemberitaan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu terkait protokol kesehatan tahapa Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Menurut Bahtiar, berita tersebut keliru. Sebab, katanya, masalah tahapan Pilkada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bukan melalui Perppu.
“Tidak (Keluarkan Perppu-red). (Tahapan Pilkada) diatur dengan PKPU,” kata Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Minggu (14/6/2020).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, juga menilai keliru Presiden atau pemerintah sedang mempersiapkan Perppu tersebut. Sebab, ia mengaku tidak mengatahui kabar tersebut. Yang ia ketahui bahwa pada pekan depan, Komisi II DPR akan rapat dengan KPU untuk membahas draft PKPU tentang protokol kesehatan tahapan Pilkada ditengan pandemi Covid-19.
“Salah ketik itu, bukan Perppu tapi PKPU. Yang saya tahu KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi tentang draft PKPU tentang tahapan Pilkada. Pekan depan, mungkin hari Rabu rapat dengan KPU untuk membahas draft PKPU tentang Pilkada ditengah bencana non alam Covid-19,” kata Zulfikar saat dihubungi.
Menurut Anggota Badan Legislasi DPR ini, KPU mulai saat ini harus memastikan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember, dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 serta kebijakan new normal.
“Yang jelas FGD, uji publik sudah, sekarang KPU memastikan semua tahapan mulai dari yang tertunda dan dilaksanakan, semuanya akan protokol kesehatan Covid-19 dan mengikuti kebijakan new normal,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan (FPKS) Teddy Setiadi menambahkan dalam Perppu Pilkada yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020, sudah mengatur Pilkada serentak 2020 ditunda dari 23 September ke 9 Desember 2020, dilaksanakan harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Setahu saya Pilkada serentak ditunda 9 Desember 2020 harus sesuai dengan protokol Covid-19. Kita tidak ingin membahayakan orang,” kata Teddy saat dihubungi.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat ini juga mengungkapkan kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait Perppu Pilkada menekankan sisi keselamatan yang harus diutamakan.
“Mengapa kita setuju Pilkada di tengah pandemi Covid ini karena harus sesuai dengan protokol Covid,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember. Saat ini Perppu terkait protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak segera disempurnakan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Perppu tersebut akan dibahas bersama dengan pihaknya pekan depan.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan dalam pilkada serentak nantinya harus diberikan koridor. Pertama harus digunakan tahapan protokol kesehatan serta memenuhi kualitas demokrasi. (Bie)
Editor: Bobby