Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyesalkan Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalagunaan narkoba jenis sabu belum lama ini.
Pasalnya, kata dia, Kepala Rutan seyogyanya mengawasi peredaran narkoba, membina para narapidana, justru melakukan perbuatan sebaliknya yang bertentangan dengan tugasnya.
“Sungguh perbuatan yang keterlaluan, tindakan sangat tercela. Itu jelas pelanggaran,” kata Khairul Saleh, Selasa (20/7/2021).
Dengan pelanggaran tersebut, jelasnya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Di samping penerapan sanksi, dia juga berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
“Apabila terbukti maka diberikan hukuman yang setimpal, karena dilakukan orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam rutan dan juga dilakukan saat bangsa ini gencar-gencarnya memerangi narkoba. Bahkan, kami juga berharap agar pemeriksaan terhadap petugas-petugas lainnya juga dilakukan,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang bertugas memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut,” pungkas legislator asal Kalimantan Selatan ini.
Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (25/6/2021).
Setelah informasi penangkapan diterima, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham langsung menonaktifkan A sebagai kepala Rutan Kelas I Depok.
Saat ini Rutan Kelas I Depok tetap beroperasi dan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala rutan.
Sanksi yang akan dijatuhkan Ditjen PAS untuk A masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Adapun surat penangkapan Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A di salah satu kamar indekos di daerah Slipi Jakarta Barat.
Dalam surat itu disebutkan bahwa polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka pengedar narkoba yang diduga melibatkan A dalam kejahatannya. (Bie)