Pemerintah telah mengizinkan dalam kawasan Taman Nasional Komodo di Pulau Rinca, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan dibangun area kawasan bagai “Jurrasic Park” berupa resort atau sejenis hotel yang lengkap dengan sarana modern kepariwisatanya dalam waktu sekitar 20 sampai 50 tahun bagi investor.
Keputusan-keputusan dan kebijakan pemerintah ini sudah irasional, jadi bumerang dalam kepariwisataan Indonesia dan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ( Cites), karena ekosistem konservasi sumber daya alam adalah tanggung jawab semua pihak untuk mempertahankan segala upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi tanpa terkecuali, tidak boleh diabaikan oleh siapapun.
Selain itu pula fokus utama CITES adalah guna memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar dari berbagai macam bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku apalagi bila nyata nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Komodo dengan keunikannya yang melekat dengan alam liarnya butuh kelestarian bukan pula dengan cara di betonisasi ,aspalisasi ini sama artinya komodo “diburu” di wilayah kedaulatan komodo tersebut atas nama investasi, perbuatan dan tindakan ini dapat dipidana.
Karenanya pejabat pemerintah yang mengizinkan ini semestinya dikenakan sanksi dan dapat gugatan secara hukum nasional maupun sanksi dari masyarakat Internasional dikarenakan Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES.
Jika pemerintah mengatasnamakan investasi, Investasi yang mana yang dimaksud? Karena semestinya konsep sederhana dari investasi ialah (suatu hal yang baik untuk dikemudian hari atau untuk dimasa yang akan datang) namun kalau caranya dengan tidak menjaga konservasi yang ada malah akan merusak dan mengganggu keseimbangan alam komodo dengan cara betonisasi dan aspalisasi di wilayah taman nasional maka perlahan akan punahlah hewan dunia yang kini ada satu-satunya berada di alam Indonesia?
Ini adalah tindakan yang tidak tepat, para pejabat pengambil keputusan tidak boleh mengartikan kalau ada anggaran pembangunan maka konotasinya anggaran harus terserap dengan membangun sesuatu yg kasat mata, lebih monumental, lebih bagus dalam pikirnya bahkan ekosistem komodopun digeser demi atas nama investasi? Ini pemikiran dan langkah yang kurang tepat.
Lebih lanjut apakah dengan kebijakan atas nama investasi yang beginikah yang akan membuat lebih baik Indonesia dikemudian hari? Yang ada bila ini tidak dicegah, malah sebaliknya kita dan generasi yang akan datang pasti akan terkena imbasnya akibat keseimbangan alam khususnya ekosistem kedaulatan komodo telah nyata nyata terganggu.
Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan praktisi hukum Indonesia (Alpha)