Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mengharapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Bidang Legislasi, Komisi VIII DPR telah melakukan usulan terhadap revisi UU 23/2011 agar masuk dalam prolegnas. Hal ini karena seiring adanya peran ganda oleh Baznas (Badan Amin Zakat Nasional), yakni Baznas selain regulator, juga sekaligus operator,” kata Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Kamis (4/11/2022).
Pentingnya pemisahan peran ganda, sambung Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan ini, untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam berbagai kebijakan.
“Ini harus terpisah, untuk meminimalisir conflict of interest di kemudian hari,” ujar Kahfi di hadapan 195 Laznas dan 119 peserta kegiatan CEO OPZ Forum di Jakarta.
Bukan hanya persoalan konflik kepentingan, UU 23/2011 akan memicu dampak kriminalitas bagi lembaga zakat baik tingkat wilayah maupun kabupaten dan kota di Indonesia.
“Pada UU 23/2011 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak memiliki izin dan dibatasinya jumlah Laznas di provinsi dan Laznas di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama dan penuh kepentingan,” urainya.
Selanjutnya, kata Kahfi, penting untuk menelaah kembali UU Zakat ini. Ia juga berharap agar peran organisasi pengelola zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia.
Ia juga menyebut hal penting lain yang perlu ditingkatkan adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendistribusian zakat agar lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam.
“Saya menyambut baik acara ini sebagai upaya forum zakat dalam melakukan pencerahan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat dalam pembangunan negara,” kata Kahfi. (Bie)