Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menilai Idul Fitri 1444 Hijriah merupakan momentum untuk konsolidasi spiritualitas dan sosial menjelang Pemilu 2024.
“Idul Fitri merupakan momentum untuk konsolidasi spiritualitas dan sosial,” kata Ashabul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/4/2023).
Menurutnya, Idul Fitri dapat menjadi sumber energi spiritual dalam menyongsong Pemilu 2024 karena merupakan momentum kebangkitan spiritual, di mana umat Islam menyebutnya dengan istilah pencapaian takwa.
Selain itu, lanjutnya, Idul Fitri juga dapat menjadi sumber energi sosial dalam menyongsong Pemilu 2024 karena menjadi ruang bagi silaturahim akbar.
“Mulai dari ruang lingkup keluarga, pertemanan, hingga jaringan sosial lainnya yang lebih luas,” ujarnya.
Ashabul menilai fondasi spiritual dapat mempertajam kearifan dan kelapangan dada dalam menyikapi perbedaan pilihan politik.
“Energi spiritual juga bakal memberi horison visi jangka panjang bagi calon pemilih maupun calon pemimpin bangsa yang akan dipilih dalam pemilu,” ucapnya.
Konsolidasi sosial juga membuat masyarakat tidak mudah terpecah belah secara sosial.
“Energi sosial membuat kita tidak mudah dibakar prasangka karena sejatinya siapa pun calon presiden atau calon legislatif dari partai politik mana pun adalah sesama anak bangsa yang memiliki niat baik membangun bangsa,” jelasnya.
Oleh karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan konsolidasi spiritual maupun sosial memiliki peran penting dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Coba bayangkan, silaturahim ditemani buras dan ketupat akan membuat perbedaan pilihan politik dibawa santai sambil tersenyum. Jauh dari hiruk pikuk ketegangan urat leher,” katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Bie)