Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi Djamal, mendukung rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mencatat pernikahan semua agama bukan hanya umat Islam. Dengan catatan rencana tersebut dapat melalui proses kajian mendalam dan persiapan matang.
“Saya pada prinsipnya mendukung ide bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama, saya menekankan pentingnya kajian mendalam dan persiapan yang matang,” kata Ashabul, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, kajian mendalam dan persiapan matang Kemenag meliputi dialog dengan pemuka agama dan komunitas dari semua agama.
Ia juga mengingatkan pentingnya kajian dampak sosial serta penyiapan regulasi dan SDM yang memadai sebelum mengimplementasikan kajian tersebut.
“Kita harus memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan cara yang harmonis dan inklusif, sesuai dengan semangat keragaman dan toleransi yang menjadi fondasi bangsa Indonesia,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta agar rencana untuk menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama bukan hanya umat Islam harus dapat dilihat dari sisi sosiologi agama.
“Dari sisi sosiologi agama, Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang sangat tinggi. Masing-masing agama memiliki tradisi dan prosedur pernikahannya sendiri,” terangnya.
Ashabul menerangkan, untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama juga membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang keragaman Indonesia.
“Lalu pentingnya sensitivitas terhadap kebutuhan dan harapan dari setiap kelompok agama,” ujar dia.
Ia melanjutkan, Kemenag juga harus mempersiapkan sumber daya manusia di Kementerian Agama. Sebab pencatatan pernikahan semua agama mengharuskan pegawai KUA di Indonesia berlatar belakang semua agama.
“Dan memiliki pengetahuan dan pelatihan yang cukup tentang ritual dan hukum pernikahan dari berbagai agama,” kata Ashabul.
Ashabul menekankan, pentingnya para pegawai KUA untuk memahami aspek keagamaan yang mungkin memerlukan bimbingan serkonseling bagi pasangan dari berbagai agama.
“Perlu riset lebih lanjut soal kebutuhan SDM, maupun pelatihan khusus untuk itu,” sebut Ashabul.
Ashbul memandang, rencana menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama bukan hanya islam turut memerlukan peninjauan dan alokasi anggaran yang jelas.
“Kita perlu memastikan dana yang dibutuhkan untuk rekrutmen dan pelatihan SDM, penyesuaian infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya dapat dipenuhi. Pastinya ini butuh anggaran sangat besar,” ungkap Ashabul.
Meski demikian, Ashabul mengapresiasi inisiatif yang dilontarkan Menteri Agama sebagai sebuah langkah inklusif. Menurut Ashabul rencana memperlihatkan komitmen pemerintah dalam melayani kebutuhan semua warga negara tanpa memandang agama.
“Prinsip bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama adalah sesuatu yang kami dukung,” pungkas legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini.
(Bie)