Jakarta, JurnalBabel.com – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pihaknya akan mengkaji usulan pengalihan dana haji untuk penanggulangan wabah corona atau Covid-19 di Indonesia. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Arab Saudi.
Usulan itu awalnya dilontarkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelangaraan haji tahun ini ditunda.
Ketua Komisi III DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya hari ini akan mengadakan rapat kerja dengan Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH), Direktorat Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), membahas skenario pemerintah untuk pelaksanaan haji tahun ini.
“Apakah berangkat semua, setengah berangkat, atau batal, itu tentu menunggu kebijakan Kerajaan Arab Saudi,” ujar Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini berharap kepastian keberangkatan calon jemaah Haji Indonesia oleh Kerajaan Arab Saudi sudah diputuskan sebelumnya pertengahan Mei mendatang. Apabila tidak ada kejelasan, sebut Yandri, kemungkinan besar batal diberangkatkan.
Implikasinya dari hal tersebut maka item biaya penyelenggaraan haji dari APBN sebesar RP 700 Milliar, kata Yandri, bisa dialihkan untuk penanggulangan Covid-19.
“Kalau perjalanan haji itu uang rakyat. Uang yang disetor oleh calon jamaah haji itu satu rupiah pun tidak diganggu. Kalau mereka batal, di atur lagi jadwalnya tahun depan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Banten I ini. (Bie)
Editor: Bobby