Jakarta, JurnalBabel.com – Hari ini telah berlangsung sidang perdana gugatan perdata Wanprestasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang teregister dengan Perkara No. 846/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst, yang diajukan oleh PT. Sumber Utama Fiber Indonesia dengan agenda pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ni Kadek Susantiani.
Gugatan wanprestasi ini terkait sengketa tagihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation & maintenance) untuk layanan sewa jaringan dan sewa rak server pada sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) pada periode Maret – Desember 2024, yang selenggarakan di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebesar Rp. 57.281.790.493,- .
Dari total keseluruhan tagihan PT. Sumber Utama Fiber Indonesia sebesar Rp. 78.381.134.283,- dan sudah dicicil bayarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebesar Rp. 21.099.343.790,-.
Perlu diketahui bahwa pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation & maintenance) untuk layanan sewa jaringan dan sewa rak server pada sistem tata kelola pengendalian penyelenggaraan system elektronik (TKPPSE), turut membantu dan memberikan dukungan penuh Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian.
Meski demikian, Kuasa Hukum PT. Sumber Utama Fiber Indonesia selaku pihak penggugat, Muhammad Rullyandi, dalam keterangan persnya, Rabu (10/12/2025), menilai Komdigi dalam pelaksanaan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada periode Maret – Desember 2024, telah mengabaikan penyelesaian seluruh kewajiban hukum dan tidak dapat memenuhi pembayaran kewajiban sisa tagihan kepada PT. Sumber Utama Fiber Indonesia yang sudah berkontribusi turut membantu pelaksanaan asta cita presiden tersebut.
“Dengan tidak terealisasinya penyelesaian sisa tagihan pembayaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebesar Rp. 57.281.790.493,- Maka, melalui Kuasa Hukumnya PT. Sumber Utama Fiber Indonesia melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Rullyandi.
Sidang selanjutnya telah diagendakan mediasi oleh para pihak dengan hakim mediator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi sidang mediasi tersebut yang akan dilaksanakan mulai pekan depan selama 30 hari, PT. Sumber Utama Fiber Indonesia melalui Kuasa Hukumnya menegaskan tetap masih membuka ruang dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi guna tercapainya kesepakatan penyelesaian pembayaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
