Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR Christina Aryani tidak mempermasalahkan Presiden Jokowi mencoret Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kini BIN bertanggungjawab langsung ke Presiden seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.
“Saya melihat tidak ada masalah dengan hal ini, bahkan sejalan dengan Perpres 90/2012 tentang BIN yang menyatakan bahwa BIN berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden,” kata Christina saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Menurutnya, di masa pandemi ini BIN mendapat porsi tugas lebih besar terkait dengan pandemi Covid-19 yang sudah menjadi ancaman nasional. Selain itu, tambahnya, melalui Perpres ini baik Presiden dan DPR mengharapkan kinerja BIN lebih cepat.
“Sepertinya melalui Perpres 73/2020, Presiden mengharapkan BIN bisa bergerak lebih cepat lagi dengan menghilangkan aspek koordinasi kepada Presiden melalui Kemenkopolhukam,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Minggu (19/7/2020), BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
“BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).
Tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
Yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani. Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam. (Bie)