Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR membantah telah mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penataan ulang daerah pemilihan (Dapil) legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024. Pasalnya, Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri ini berpandangan KPU RI tidak bekerja sendiri tanpa melibatkan banyak pihak dalam menyusun Dapil tersebut.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023), terkait Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang pleno terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang menghadirkan DPR RI dam KPU, Kamis (26/1/2023), mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan MK pada perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang dapil.
Putusan tersebut memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu. MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.
MK juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU. MK juga mempertimbangkan, penataan dapil berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU dianggap masih punya waktu menata ulang dapil.
Saldi Isra mengingatkan hal tersebut karena terkait hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang tercantum dalam keterangan DPR terkait Dapil.
Dalam keterangan DPR tertulis bahwa Komisi II bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (11/1/2023), bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 sama dan tidak berubah seperti Pemilu 2019 sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Saldi mengatakan ada dua substansi yang perlu direnungkan DPR, yakni memperbaiki dapil dengan alasan yang dinyatakan dalam Putusan MK dan itu ditetapkan oleh KPU. Hal itu perlu dilakukan agar ini tidak menjadi masalah kalau berujung di sengketa nantinya di Pemilu 2024. Selain itu, jangan ini menjadi titik lemah orang mempersoalkan tahapan yang sedemikian banyak.
Supriyanto menjelaskan pihaknya membantah telah intervensi KPU karena pada akhirnya KPU pasti mengikuti keputusan MK soal penataan dapil. Selain itu, lanjut dia, keputusan Penataan dapil dituangkan dalam Surat keputusan KPU dimana Komisi II tidak ikut tanda tangan karena itu menjadi tanggung jawab penuh dan hak KPU.
“Namun jika sebelum KPU membuat keputusan terkait dapil, kan ya boleh mempertimbangkan/mendengarkan saran masukan dari banyak pihak. Apalagi penataan dapil di daerah kabupaten/kota dilakukan dengan cara uji publik. Semua pihak yang berkepentingan di mintai saran dan pendapat secara resmi,” jelas Supriyanto.
Lebih lanjut Supriyanto mengambil contoh pada MK sebelum membuat keputusan terkait gugatan judicial review UU juga mendengarkan masukan banyak pihak, meskipun akhirnya yang punya keputusan adalah MK.
Begitu juga, kata dia, terkait reshuffle kabinet yang menjadi hak preogratif presiden. Tetapi Presiden boleh meminta pertimbangan orang lain sebelum melakukan reshuffle kabinet.
“Apalagi penataan Dapil di wilayah RI yang sangat luas, saya kira KPU memang perlu mempertimbangan, mendengarkan saran dari DPR, pemerintah dan lain sebagainya,” tegasnya.
Contoh lainnya lagi kata Supriyanto terkait Hakim di Pengadilan bahwa keputusan terakhirnya ada di hakim. Tetapi sebelum membuat vonis juga mempertimbangkan banyak pihak.
“Contoh lagi DPR dan Pemerintah punya kewenangan menetapkan UU. Tapi kan sebelum menetapkan UU kan mendengarkan aspirasi dari banyak pihak, meskipun akhirnya tergantung kepada pemerintah dan DPR,” pungkas legislator asal Jawa Timur ini.
(Bie)