Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR telah membentuk tim yang bertugas menangani sengketa pertanahan. Tim tersebut nantinya akan ikut membahas polemik lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, milik Habib Rizieq Shihab.
“Artinya tim itu kombinasi antara pihak Komisi II dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan kementerian. Khususnya dari Ditjen Penanganan Sengketa,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Menurut Syamsurizal, tim tersebut terus menerima pengaduan terkait sengketa tanah. Namun, saat ini laporan yang masuk belum dapat diproses secara cepat karena DPR sedang memasuki masa reses.
“Pertanahan termasuk dalam itu kan (polemik lahan Markaz Syariah-red). Hanya saja belum dapat kita carikan solusinya. Ini (polemik lahan Markaz Syariah) contoh kasusnya. Jadi memang kalau soal tanah tidak secepat yang kita harapkanlah memang,” jelasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, tidak mudah melakukan koordinasi untuk penyelesaian persoalan tanah ini. Banyak pihak yang mesti dikoordinasikan.
“Misalkan tadi itu (polemik lahan Markaz Syariah). Misalnya dia (pihak Habib Rizieq) katakan dia beli dari si anu, kita kan mesti klop itu, datangi dulu ke tempat itu. Yang positif itu adalah kita (Komisi II) sudah mulai mempraktikkan itu (membentuk tim),” pungkasnya.
Seperti diketahui, polemik lahan Ponpes Markaz Syariah saat ini sedang bergulir. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memastikan Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara dari pihak Markaz Syariah mengklaim telah membeli tanah itu dari petani.
Pihak Markaz Syariah sendiri ingin berdialog dengan PTPN VIII membahas masalah lahan tersebut. Namun, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan bahwa dialog bisa saja dilakukan, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara. (Bie/detiknews.com)