Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Sukamto mengharapkan Evi Novida Ginting segera kembali menjabat sebagai Komisioner KPU. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta belum lama ini yang membatalkan Surat Keputusan Presiden yang berisi pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU periode 2017-2022.
Evi menggugat surat Presiden mengenai pemecatannya sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP yang menilai Evi melakukan pelanggaran etik berat sehingga jabatannya harus dicopot secara tidak hormat.
“Menurut saya kalau mereka dipekerjakan kembali,” kata Sukamto saat dihubungi, Minggu (9/8/2020). Hingga kini, Evi Novida belum kembali menjabat sebagai Komisioner KPU.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Evi Novida kembali menjadi Komisioner KPU tidak melanggar hukum. Selain itu harus diterima oleh semua pihak dan tidak bermasalah.
“Andai itu bisa diterima semua pihak dan juga tidak ada masalah, tapi karena sudah ramai seperti ini, saya kira seyogyanya mencari jalan terbaik seperti apa,” ujarnya.
Salah satu solusinya, kata legislator asal Yogyakarta ini, menyatukan pemikiran bersama untuk duduk bersama.
“Saya minta kearifan semua pihak demi kepentingan umum caling down. Hal-hal kurang baik mari kita bicarakan baik-baik,” pungkasnya.
(Bie)