Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Sukamto, menyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah final, tidak bisa diundur lagi meskipun saat ini sedang pandemi Covid-19. Kecuali ada bencana besar yang porak porandakan Indonesia, Pilkada 9 Desember tersebut bisa ditunda.
Menggelar Pilkada disaat pandemi, katanya, bisa disiasati dengan tidak menyimpang dari pada protokol kesehatan. Sebagai contoh bagaimana menjamin hak pilih warga positif Covid-19? Dijawab Sukamto penyelenggara Pilkada bisa membantu dengan mempersiapkan petugas di lapangan memakai alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
“Kita datangi. Di rumah sakit, di rumah-rumah kita datangi. Jadi jangan sampai ada orang yang kehilangan hak pilihnya,” kata Sukamto saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Selain itu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar-benar jadi pengawasan yang sesuai dengan ketentuan. Sebab, saat ini money politic merajalela sehingga tidak bisa memilih kader-kader terbaik.
“Bawaslu harus bisa menyelesaikan masalah itu,” tegasnya.
Legislator asal Yogyakarta ini mengharapkan Pilkada 2020 ini terbebas dari praktek money politic. Ini menjadi tantangan bagi Bawaslu.
“Negara mengeluarkan uang sekian miliar kita ikuti. Saya minta Bawaslu dengan anggaran sekian bisa tugas sebaik-baiknya. Kalau tidak, negara Indonesia ini sampai ke bawah itu menjadi orang yang di latih korupsi karena money politic juga bagian dari pada mirip-mirip dengan korupsi,” jelasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan Bawaslu maupun penyelenggara Pilkada harus memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat bahwa money politic itu melawan hukum.
“Sehingga rakyat harus dilatih, diberikan sesuatu contoh-contoh yang baik, tidak ada money politic. Ini tugas Bawaslu,” pungkasnya.
(Bie)