Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda penyelenggaran pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 270 daerah pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal itu dilakukan akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Artinya Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Pasalnya, di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun karena mewabahnya Covid-19 di tanah air, hal itu ditunda.
Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Raker tersebut juga menghasilkan 4 point kesimpulan. Dalam point ketiga berbunyi dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru Perppu.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal menyatakan sebelumnya KPU memberikan tiga opsi waktu penundaan Pilkada Serentak 2020. Yakni 9 Desember 2020, diundur 3 bulan, lalu diundur 6 bulan menjadi 27 Maret 2021. Lalu digeser lagi 29 September 2021.
Saat itu Syamsurizal mengusulkan yang terpanjang Covid-19, karena ada unsur yang harus dipertimbangkan. Pertama, penyiapan Perppu. Lalu tahapan tahapan yang tertunda oleh KPU bisa terselesaikan tidak.
Selanjutnya dana hibah dari kabupaten ke penyelenggara Pilkada. Itu harus dianggarkan ulang.
“Soal Plt kita mengusulkan Plt dari orang daerah yang paham Sekda di tingkat provinsi diserahkan ke daerah. Orang politik tidak bisa ikut segala macam,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan bahwa Pilkada Serentak diundur 9 Desember 2020 dengan asumsi Covid-19 di 29 Mei 2020 bisa diburu 9 Desember 2020.
“Kalau berkepanjangan kita tinjau lagi,” ujarnya. (Bie)
Editor: Bobby