Jakarta, JurnalBabel.com – Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto, mengatakan DKPP mengambil keputusan yang kuat dengan pertimbangan yang matang dan data-data yang konkrit sesuai fakta. Namun, sebut dia, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum atas pemecatannya oleh DKPP.
“Tapi yang dipecat punya hak untuk menggugatnya. Itu (proses Pergantian Antar Waktu atau PAW Komisioner KPU-red) akan kita kaji langsung bisa diganti atau tidak,” ujar Supriyanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Sebab itu, legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur VII ini meminta Komisioner KPU baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menjalankan tugasnya ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak ada lagi, ikuti saja aturan dan sistemnya,” katanya. (Bie)
Editor: Bobby