Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR mengingatkan masyarakat belum perlu mengurus atau membuat pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik (e-sertifikat) yang mulai diberlakukan pada tahun 2021 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pasalnya, e-sertifikat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah atau aset-aset milik negara dan perusahaan-perusahaan besar. Sementara bagi masyarakat diberlakukan secara bertahap.
“Kita mengingatkan saja agar masyarakat hati-hati yang ingin urus sertifikat secara elektrik, belum waktunya. Sesuai penjelasan BPN, itu baru ditarget bagi tanah-tanah negara, tanah milik perusahaan besar,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Syamsurizal mengatakan bagi masyarakat pemberlakuan pendaftaran e-sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini masih dalam bentuk sosialisasi. Artinya, lanjut dia, sertifikat tanah fisik yang saat dimiliki masyarakat masih berlaku.
“Itu yang kita ingatkan kepada masyarakat. Jangan mau ditarik oleh pihak-pihak tertentu yang tidak jelas. Karena BPN sendiri itu bukan buat masyarakat umum. Masih untuk sertifikasi elektrik tanah-tanah negara dan perusahaan besar,” tegas politisi PPP ini.
Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menambahkan Komisi II DPR merekomensasikan pendaftaran tanah bagi masyarakat saat ini cukup melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan sejak 2017 oleh Kementerian ATR/BPN.
“Ke depan untuk masyarakat, rekomendasi Komisi II program PTSL yang sedang jalan ini bisa menjadi bagian yang bisa di dokumentasikan disitu. Tapi kalau yang sudah di distribusi kepada masyarakat, jangka panjang bisa digantikan dengan sertifikat tanah elektronik. Yang manual tidak mungkin ditarik dalam jangka pendek ini,” kata Aminurokhman.
Cegah Mafia Tanah
Syamsurizal mengatakan pihaknya menyambut baik program e-sertifikat ini. Pasalnya, hal itu bisa mencegah terjadinya mafia tanah seperti yang dialami ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal baru-baru ini. Di mana, sertifikat tanah milik ibunya itu dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kasus tersebut saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.
“Sertifikat tanah elektronik ini justru untuk menghindari mafia tanah dan diketahui cepat dengan elektrik,” kata Syamsurizal.
Aminurokhman juga mengatakan bahwa pada prinsipnya e-sertifikat tanah ini bagian dari upaya BPN untuk mengamankan semua dokumen penting agar ada jejak digitalnya. “E-sertifikat tujuannya kesana mencegah mafia tanah. Jejak digitalnya terekam disana,” kata politisi Partai NasDem ini.
Meski demikian, Aminurokhman tetap meminta agar Kementerian ATR/BPN harus bisa mencegah terjadinya kasus-kasus mafia tanah di internalnya.
“Kasus-kasus mafia tanah ini harus bisa dicegah di internal BPN, supaya tidak merugikan institusi BPN. Itu semua terjadi ada indikasi orang dalam yang beri akses terkait persoalan pemalsuan surat tanah. Disamping ada oknum-oknum eksternal berikan dokumen palsu,” ungkapnya. (Bie)