JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Rahmat Muhajirin, mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PTSL tersebut merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau yang sering disebut dengan sebutan sertifikat masal. Sertifikat tanah juga merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Rahmat Muhajirin memaparkan manfaat himbauannya itu. Pertama, memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kedua, memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah.
Ketiga, harga tanah yang telah bersertifikat, menjadi lebih mahal/tinggi dari pada tanah yang tidak punya sertifikat. Keempat, adalah memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk didirikan bangunan.
Kelima, bisa dijadikan jaminan untuk mencari modal, atau kegiatan usaha lain tanpa harus menjual tanah tersebut.
Lebih lanjut Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Surabaya, Sidoarjo ini menyebut ekonomi Indonesia terbukti stabil selama ini. Hal tersebut karena kekuatan ekonomi Indonesia ditopang dari desa.
Oleh karena itu dengan diurusnya sertifikat melalui PTSL ini, Ia harapkan dapat mengairahkan ekonomi di pedesaan yang pada akhirnya nanti bisa mempengaruhi kebangkitan ekonomi Indonesia.
”Nanti setelah jadi sertifikatnya kan bisa disekolahkan (dijadikan jaminan) untuk berusaha, sehingga desa-desa menjadi kuat. Bila desanya kuat, nanti kabupatennya jadi kuat, terus provinsinya kuat, dan nantinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini jadi kuat,” kata Rahmat Muhajirin saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Aston Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Purnawirawan TNI AL ini juga menyampaikan bahwa pihaknya sebagai anggota dewan, akan menampung aspirasi dari warga. Bilamana ada kesulitan atau kendala yang dihadapi oleh warganya bisa disampaikan kepada pihaknya.
”Sebagai anggota DPR RI itu punya tugas pengawasan. Disamping itu Kementrian ATR/BPN adalah mitra kerja (Komisi II) dan kepada perwakilan desa yang datang untuk ikut membantu BPN menyosialisasikan program PTSL ke warga, artinya ikut sebagai agen sosialisasi PTSL,” urainya.
(Bie)
Sumber: radarbangsa.co.id