Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas mekanisme Pilkada ulang pada 2025 nanti. Pilkada ini merupakan antisipasi adanya daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, KPU mengusulkan pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan pada September 2025. Adapun, Komisi II DPR sebelumnya meminta pelaksanaan Pilkada ulang tidak lebih dari satu tahun usai Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, pada kesempatan tersebut, mengingatkan penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di masing-masing daerah.
Adanya Pilkada ulang diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan maupun perubahan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Saya menyampaikan saja supaya itu tidak terganggu terkait dengan persiapan dana untuk penyelenggaraan Pilkada ulang, pertama. Begitu juga dengan proses dalam penyiapan perubahan APBD di daerah itu untuk tahun 2025 itu,” kata Syamsurizal, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan anggaran Pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai APBN.
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab (keuangan) daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli.