Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, mempertanyakan evaluasi dampak negatif dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
Pasalnya, kata Muraz, selama ini pihaknya selalu di informasikan tentang keberhasilan pelaksanaan program PTSL yang sudah sekian juta persertifikatan.
“Yang ingin saya pertanyakan, adakah evaluasi dari Kementerian ATR/BPN kemungkinan munculnya efek-efek yang negatif karena bisa saja terjadi dilapangan,” kata Muraz dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Dengan kata lain PTSL yakni pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat secara gratis atau familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat masal.
Lebih lanjut Muraz mengungkapkan dampak negatif PTSL ini bisa saja karena Kementerian ATR/BPN mengejar target, sehingga ada informasi di lapangan itu kelengkapan riwayat tanah terlewatkan.
“Kadang-kadang ada jual beli dibawah tangan, artinya tanpa AJB (akta jual beli) itu bisa langsung disertifikatkan, sehingga bisa saja menjadi sesuatu yang tidak baik kedepannya. Apakah ada evaluasi seperti itu?” tegasnya.
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan bahwa penghambat program ini karena kepala desa atau aparat desa tidak dilibatkan, melainkan langsung ke notaris untuk penerbitan PTSL-nya.
Seharusnya, mereka ini dilibatkan sebagai saksi ketika masih tahap AJB sebelum penerbitan PTSL, sehingga mendapatkan kesejahteraan dari program ini.
Sebab itu, mantan Wali Kota Sukabumi ini meminta Kementerian ATR/BPN membuat aturan sebelumnya penerbitan PTSL melibatkan aparatur desa sebagai saksi.
“Ketika jadi sertifikat, orang langsung ke notaris sehingga ada yang hilang di pemerintahan desa. Mungkin tidak pak dibuat aturan begitu, kalau semua sertifikat jadi PTSL ada himbauan notaris itu tetap melibatkan aparat desa atau kades sebagai saksi lah dengan aturan yang lebih jelas,” ujarnya. (Bie)