Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif pasca putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap berlangsung secara proporsional terbuka atau coblos gambar/nama calon legislatif/caleg di surat suara.
“Saya berharap masyarakat bisa partisipasi secara aktif untuk menentukan caleg pilihannya secara langsung pada pemilu 2024,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Ia mengungkapkan, putusan MK yang memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap berlangsung secara proporsional terbuka dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih secara maksimal dan berkualitas.
“Meningkatkan angka partisipasi pemilih secara maksimal dan berkualitas,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan soal sistem Pemilu lantaran sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia.
Selain itu, Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi NasDem ini menilai secara substansi dalam Undang-Undang atau UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada norma yang bertentangan konstitusi.
“Disamping itu substansi dalam UU 7 tahun 2017 tersebut tidak ada norma yang bertentangan konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
(Bie)