Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, menyatakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar Pilkada Serentak 9 Desember mendatang ditunda akibat pandemi Covid-19 sangat bagus dan tepat.
Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa “seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada“.
“Rekomendasi Komnas HAM tersebut untuk melindungi dan mengutamakan keselamatan rakyat Indonesia,” kata Supriyanto saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan usulan dan rekomendasi dari Komnas HAM, secara legal formal tidak bertentangan dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati , dan Wali kota.
“Karena dalam Perppu No. 2 tahun 2020, tentang Pilkada, juga diatur terkait penundaan pelaksanaan pilkada,” jelas legislator asal Jawa Timur ini.
Sebelumnya Komnas HAM merekomendasikan agar Pilkada 2020 ditunda. Komnas HAM menilai ancaman penularan virus Corona saat Pilkada berpotensi terjadinya pelanggaran hak orang lain.
“Dengan belum terkendalinya penyebaran COVID-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain,” kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dalam keterangan, Jumat (11/9/2020).
Komnas HAM mengatakan berdasarkan data nasional, penularan virus Corona masih terus terjadi. Mereka menilai tahapan pilkada berpotensi menjadi tempat penularan Corona.
“Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada,” kata Hairansyah.
“Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasi kepada; KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran COVID-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” tuturnya.
Dengan demikian Komnas HAM memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya, Komnas HAM meminta agar Pilkada 2020 ditunda hingga Corona bisa dikendalikan.
“Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada,” sambungnya.
(Bie)