Jakarta, JurnalBabel.com – Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Panja RUU ASN) Komisi II DPR, terus membahas bersama Pemerintah RUU yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022 ini.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Aminurokhman, mengatakan secara substansi memang antara DPR dan Pemerintah belum ada kesamaan bahasa terkait beberapa hal. Terutama menyangkut keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua, terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait PPPK ini, kata Aminurokhman, tenaga honorer itu diberi kesempatan mengikuti PPPK. Alhasil, nantinya UU ASN itu hanya ada ASN dan PPPK.
“Tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK supaya memiliki status sebagai ASN. Tidak mungkin honorer dikonversi menjadi ASN, karena itu membuat ketidakadilan bahwa ASN harus diseleksi,” kata Aminurokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Permasalahan ketiga terkait ketersediaan anggaran untuk PPPK maupun ASN.
Politisi Partai NasDem ini menyimpulkan bahwa misi dari revisi UU ini menyelesaikan masalah, baik itu terkait tenaga honorer, ASN, PPPK.
“Itu semua diharapkan melalui revisi ini dapat terakomodir,” pungkas mantan Wali Kota Pasuruan ini. (Bie)