Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, menyarankan Komisi Pemilihan Umum KPU) membuat dan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai persyaratan administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi oleh para calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, selain PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
Menurutnya, Juknis tersebut nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi KPU di daerah dan pimpinan partai.
“Jadi, keluarnya PKPU itu nanti disosialisasi ke KPU daerah, kemudian biasanya KPU daerah mengundang pimpinan partai di masing-masing kabupaten/kota. Oleh karena itu, saya hanya sarankan saja, agar supaya di samping PKPU ini, KPU juga menerbitkan yang namanya petunjuk teknis lah, langsung jadi bersamaan,” ujar Supriyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini menyontohkan Juknis tersebut nantinya dapat berisi mengenai detail terkait dengan persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi oleh para Caleg berdasarkan persyaratan administratif yang ada di PKPU.
“Contoh gini, surat kesehatan itu apa? Cukup di rumah sakit dan seterusnya, sehingga nanti petunjuk teknis ini kalau yang lalu-lalu, biasanya kalau ditanyakan gitu KPU di daerah itu (jawabannya) tak tanyakan dulu ke KPU pusat gitu dan nunggu waktu,” katanya seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
Legislator asal Dapil Jawa Timur ini berharap Juknis ini dapat mempermudah para Caleg serta koordinasi pimpinan partai KPU daerah dan pusat mengenai persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi oleh para Caleg.
“Yang saya hanya nyarankan, berikanlah pentunjuk teknis secara langsung. Sehingga nanti di lapangan waktu kita koordinasi antara pimpinan KPU, pimpinan partai dan pimpinan KPU di daerah ini sudah sangat clear,” pungkasnya. (Bie)