Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menyampaikan, dari sekian besar jumlah penduduk Indonesia, sebagiannya adalah mereka yang duduk berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sepak terjang ASN ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undang tersebut merupakan undang-undang yang berawal dari UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Hal itu disampaikan Syamsurizal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi II tentang RUU ASN bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Guru Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori 35+ (GTKHN35+), Federasi Pekerja Pelayanan Pabrik Indonesia (FPPPI), dan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia.
RDPU tersebut digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2021), untuk menyerap aspirasi dan informasi yang disampaikan para narasumber yang nantinya dijadikan sebagai bahan masukan penting bagi Tim Panja dalam melakukan pembahasan perubahan UU ASN itu.
“25 tahun sesudah (UU Nomor 8 Tahun 1974) itu lahirlah UU Nomor 43 Tahun 1999. Dan baru 15 tahun sesudahnya dilahirkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ini. Dari sisi waktu itu kita bisa melihat betapa perlu dilakukan semacam justifikasi penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepegawaian yang menyangkut aspek-aspek kehidupan dari para Pegawai Negeri Sipil kita dengan perkembangan situasi dan zaman serta kemajuan teknologi,” ungkap Syamsurizal.
Setelah tujuh tahun, sambungnya, saat ini mulai ditinjau kembali relevansi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 ini.
“Oleh karena itu kami memerlukan masukan dari para narasumber yang ada. Kami berharap para narasumber yang hadir ini bisa menyampaikan pandangan dan masukannya, dan kita akan menerima dan menyerap sebagian besar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber dengan perangkat teknik yang ada pada saat ini,” pungkasnya. (dpr.go.id/Bie)