JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah sangat diperlukan untuk menjamin proses pembangunan berjalan terarah agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah kali ini, ia mengungkapkan berbagai persoalan tata ruang di wilayah tersebut.
“Kunjungan Kerja Komisi II ini merupakan kegiatan kunjungan kerja Panja Pengelolaan Tata Ruang Wilayah Komisi II DPR RI, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi rencana penyusunan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan tata ruang wilayah dan berbagai fakta permasalahan yang muncul dalam implementasi kebijakan,” ujar Syamsurizal usai pertemuan dengan asisten daerah II dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (5/7/2022).
Dalam pertemuan ini, lanjut Syamsurizal, terungkap berbagai permasalahan yang muncul terkait tata ruang wilayah Kalimantan tengah. Salah satunya persoalan hutan di Kalimantan tengah yang begitu luas, namun tidak ada koordinasi yang baik antar dua Kementerian yang terkait dengan lahan dan hutan, yakni Kementerian ATR dan Kementerian Kehutan.
Alhasil, kerap terjadi persoalan antara masyarakat yang sejatinya telah menghuni daerah tersebut sejak jaman nenek moyangnya, berpuluh tahun silam. Sementara Kementerian kehutanan mengklaim wilayah tersebut masuk dalam wilayah hutan yang pemanfaatannya harus mendapat ijin dari Kementerian Kehutanan.
“Tadi sempat dikatakan oleh asisten dua Provinsi Kalteng bahwa sebanyak 785 desa, dan puluhan kilometer jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Kalimantan Tengah masuk dalam wilayah hutan. Hingga akhirnya masyarakat dan pemerintah daerah setempat sulit untuk memanfaatkan secara optimal lahan dan sumber daya alam di lokasi tersebut. Padahal dikatakan bahwa masyarakat tersebut menghuni desa tersebut sejak puluhan tahun silam, sejak jaman nenek moyangnya, bahkan sebelum kementerian kehutanan itu ada,” jelas Politisi fraksi PPP ini.
Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan membawa hasil pertemuan dan permasalah tersebut kepada pemerintah pusat. Termasuk membicarakannya kepada beberapa kementerian terkait. Pasalnya, pengelolaan tata ruang merupakan implementasi Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Tidak hanya itu, dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juga memandatkan implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Dengan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyederhanaan persyaratan investasi, maka perlu diatur secara detil tata ruang wilayah di masing-masing Kabupaten/kota.
Sehingga kehadiran pemodal di wilayah tersebut akan menyejahterakan masyarakat setempat, sekaligus menjamin proses pembangunan berjalan terarah, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap agar setiap Kabupaten/Kota memiliki rencana detil Tata ruang wilayahnya masing-masing,” pungkas Ketua Panja RUU Pertanahan ini. (Bie)
Sumber: dpr.go.id