JurnalBabel.com – Komisi II DPR RI menyoroti berbagai permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak lepas dari masalah.
Komisi II DPR pun sempat menanyakan langsung pada pertemuan dengan Pemda Kaltim, Jumat (17/2/2023), mengenai permasalahan pembebasan lahan pada lokasi tersebut dan wilayah penyangganya. Khususnya berkaitan dengan pembebasan lahan yang belum selesai.
Negara pun diminta tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dan tetap mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut. Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz mengatakan, pihaknya merasa berkepentingan karena urusan IKN itu yang sampai hari ini belum terlihat progresnya.
Ia pun menyontohkan, Komisi II bermitra dengan (Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN. Pasalnya, terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah, tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada.
Lebih lanjut mantan Wali Kota Sukabumi ini menyampaikan yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.
“Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat, sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan,” ujar Muraz.
“Kita kehilangan informasi yang utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak bertanya ke kita (Komisi II). Kita pun tidak bisa jawab detail. Padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk perkaranya seperti apa. Pihak kesultanan bingung, belum lagi tanah adat dayak, ulayat dan masyarakat, jangan sampai hak mereka terampas,” kata Muraz lagi. (Bie)
Sumber: dpr.go.id