JurnalBabel.com – Komisi II DPR RI berkomitmen akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa dilantik menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal yang menegaskan tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer itu.
“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi P3K. Dan Insyaallah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer,” ujar Syamsurizal usai memimpin pertemuan pada Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Riau, Selasa (18/07/2023).
Selain itu, seperti dilansir dari situs resmi DPR RI, Syamsurizal juga menjelaskan bahwa nanti akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan tenaga honorer menjadi P3K yang saat ini masih dibahas dengan pemerintah.
Ia juga menyebutkan akan memperjuangkan hak-hak kepegawaian P3K, sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS.
“Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang undang itu. Pegawai P3K itu insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K,” pungkasnya.
(Bie)