Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR mengusulkan masa cuti kampanye calon kepala daerah petahana yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU) Pilkada di revisi. Pasalnya, ketentuan tersebut berpotensi mempengaruhi pemilih, dimana calon petanana di masa tenang kembali menjabat.
Anggota Komisi II DPR, Wahyu Sanjaya, mengatakan ketentuan UU Pilkada tersebut hanya mengatur cuti selama masa kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), cuti masa kampanye calon petahana Pilkada serentak 2020 yakni 26 September – 5 Desember 2020.
Artinya, lanjut Wahyu, praktis pada 6-8 Desember atau masa tenang Pilkada 2020, petahana sudah kembali menjabat sebagai Kepala Daerah dengan seluruh kewenangannya.
“Hal ini perlu di revisi dalam Revisi UU Pemilu kedepannya. Karena 3 hari petahana menjabat (masa tenang Pilkada 2020-red) dapat berpotensi mempengaruhi pemilih dengan posisinya sebagai petahana,” kata Wahyu Sanjaya saat dihubungi jurnalbabel.com, Sabtu (5/12/2020).
Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.
Indikasi petahana mempengaruhi pemilih di masa tenang dilihat Wahyu tak bisa dipungkiri. Mulai dari ada yang langsung melakukan apel seluruh aparatur sipil negara (ASN), memanggil kepada desa dan lainnya.
“Saya berdoa tidak ada, akan tetapi indikasi ke arah sana sudah ada,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal ini terjadi, politisi Partai Demokrat ini meminta Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) harus meningkatkan pengawasannya.
Begitu juga kata Wahyu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebaiknya membuat edaran kepada seluruh Petahana agar tidak menyalahgunakan kewenangannya di masa tenang, hari pencoblosan dan hari perhitungan suara.
Sampai Selesai Pencoblosan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Aminurokhman, mengatakan ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tersebut memang harus di revisi. Bahkan ia mengusulkan masa cuti kampanye petahana sampai hari pencoblosan selesai.
“Ke depan memang perlu di revisi. Cuti juga seharusnya sampai setelah pencoblosan,” kata Aminurokhman saat dihubungi terpisah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga mengatakan revisi cuti masa kampanye ini menjadi bahan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, menambahkan seharusnya masa cuti kampanye petahana ini minimal sampai dengan hari pencoblosan. Pasalnya, kata dia, petahana pada masa tenang sudah berkuasa lagi maka minimal para kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, Camat, Lurah dan seluruh pegawai pemerintah daerah (pemda) bisa dipengaruhi.
“Walau istilahnya mohon doa begitu. Apalagi kalau masa menjabatnya masih panjang, maka pengaruhnya kepada pegawai juga lebih besar lagi,” kata Muraz.
“Lebih baik lagi cutinya sampai hari H +3 lah. Biar calon dari petahana ini istirahat dulu sudah cape kampanye. Terlebih kalau ternyata petahananya kalah pasti kerjanya juga nggak fokus,” tambah mantan Wali Kota Sukabumi ini. (Bie)