Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR bakal mempertanyakan secara langsung alasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
“Nanti kita akan lihat dan pasti juga akan dalam rapat kami dengan Kepolisian atau Kapolri nanti pasti akan kami tanyakan itu,” kata Anggota Komisi III DPR, Supriansa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Supriansa, Kepolisian pasti telah mempertimbangkan rencana merekrut pegawai KPK tersebut. Sebab itu, ia berharap langkah Kapolri itu merupakan upaya terbaik untuk mengakhiri polemik TWK KPK.
“Kita berdoa semoga jadi yang terbaik, gitu kan. Namun kalau memang, karena polisi punya intelijen, analisa yang bagus, yang tajam, saya kira apa yang diputuskan sudah dipikirkan baik-baik,” ujarnya.
“Tetapi apapun itu nanti dalam rapat-rapat dengan Kapolri akan kita tanyakan apa alasannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK tak lulus TWK sebagai ASN Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Jenderal Listyo saat konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua. Bahwasanya, organisasi Polri memiliki kebutuhan terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 27 September 2021 lalu. Sigit memohon kepada Jokowi agar 56 pegawai tak lolos TWK bisa direkrut menjadi ASN Polri.
Sigit mengatakan surat itu telah mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi. Pada prinsipnya kepala negara ini merestui usulan dirinya. Surat balasan itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Oleh sebab itu, Sigit mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi ASN Polri.
Adapun, 56 orang pegawai nonantif KPK akan resmi dipecat karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021 ini.
Para pegawai nonaktif KPK itu sudah memperjuangkan hak mereka ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu menyatakan ada permasalahan dalam proses peralihan kepegawaian KPK lewat TWK ini.
(Bie)