Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Sentul City. Pasalnya, ia geram atas ulah PT Sentul City melakukan penggusuran dan pengusiran kepada warga Bojong Koneng.
Sebab itu, ia memastikan akan merundingkan bersama Komisi III DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik guna menelusuri persoalan tersebut.
“Jadi proses peralihan dari HGU (Hak Guna Usaha) ke HGB biasanya BPN (Badan Pertanahan Nasonal) terbitkan secara makrol, di dalamnya ada hak masyarakat yang masih belum diselesaikan perusahaan terkait. Nanti diusulkan oleh Pak Arsul kita akan lakukan kunjungan spesifik kami akan rundingkan ke dalam,” kata Khairul Saleh saat menerima aduan dari masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDPU) Komisi III dengan ketua umum HKHKI dan tim kuasa warga Bojong Koneng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas mempertanyakan siapa pimpinan PT Sentul City. Dia juga mencecar siapa pemilik PT Sentul City.
“Memang siapa pimpinannya Sentul City? Sebentar saya ngomong dulu, siapa Sentul City miliknya? Milik siapa?” tanya Khairul Saleh.
Adapun Khairul Saleh menanyakan hal tersebut usai mendengar penjelasan dari Brigjen TNI Junior Tumilaar yang diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT Sentul City.
Tumilaar mengatakan bahwa Sentul City kerap melakukan pengrusakan bangunan hingga tindak pidana kriminal lainnya yang berkaitan dengan sengketa tanah.
“Pelanggaran HAM disebabkan rakyat tidak memiliki lagi rumah tinggal dan tanah garapan sebagai nafkah mata pencarian rakyat, dan telah terjadi perusakan lingkungan hidup karena tanam tumbuh vegetasi hutan industri rakyat jati sengon dirampok, bahkan mengakibatkan longsor dan banjir di permukiman penduduk,” ujar Tumilaar dalam rapat tersebut.
Tumilaar menyebut ada kemungkinan PT. Sentul City tidak memiliki dokumen amdal.
“Yang berarti Pemprov dan Pemkab bersama-sama ikut merusak melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” katanya. (Bie)